Learning new thing every seconds

Literasi TIK : Materi 6 * Aspek Sosial, Budaya, Ekonomi, Etika dan Legal dalam Penggunaan Informasi *

Etika/Etis

https://4.bp.blogspot.com/-4DJfc-B3J2w/WhWpo5HCvjI/AAAAAAAAAQU/glcW-KPzbEsNkDxcSnKxo1cveXspOIFsgCLcBGAs/s1600/image.jpg

Menurut paham etika deontologis, pendekatan etika teleologis (entah dalam bentuk egoisme, eudaimonisme atau utilitarisme) yang menghubungkan kewajiban moral dengan akibat baik atau buruk, justru merusak sifat moral.

Menurut Kant, manusia baru bersikap moral sungguh-sungguh apabila ia secara prinsipial tidak bohong, entah itu membawa keuntungan atau kerugian. Maka kaidah etika deontologis bisa dirumuskan sebagai berikut: Betul-salahnya suatu sikap atau tindakan tidak tergantung dari apakah sikap atau tindakan itu mempunyai akibat baik atau buruk, melainkan apakah sesuai dengan norma-norma atau hukum moral atau tidak.

http://stiebanten.blogspot.com/2012/03/etika-deontologis-immanuel-kant.html

Etika dalam penggunaan TIK

Dalam beberapa aspek TIK ada kaitan erat dengan etika profesi, keterhubungan tersebut terutama dalam memahami dan menghormati budaya kerja yang ada, memahami profesi dan jabatan, memahami peraturan perusahaan dan organisasi , dan memhami hukum . Etika profesi yang juga harus di pahami adalah kode etik dalam bidang TIK , di manapun pengguna harus mampu memilih sebuah program ataupun software yang akan mereka gunakan apakh legal atau illegal, karena program atau sisten operasi apapun di gunakan selalu ada aturan penggunaan atau license agreement .

http://sahlanpermana.blogspot.com/2010/06/etika-dalam-penggunaan-tik.html

Aturan inti netiquette dalam buku Netiquette by Virginia Shea

Aturan 1: Ingat Manusia

Aturan 2: Patuhi standar perilaku online yang sama yang Anda ikuti dalam kehidupan nyata

Aturan 3: Ketahui di mana Anda berada di dunia maya

Aturan 4: Hormati waktu dan bandwidth orang lain

Aturan 5: Buat diri Anda terlihat bagus saat online

Aturan 6: Bagikan pengetahuan pakar

Aturan 7: Bantulah menjaga perang api tetap terkendali

Aturan 8: Hormati privasi orang lain

Aturan 9: Jangan menyalahgunakan kekuatanmu

Aturan 10: Ampunilah kesalahan orang lain

Copyright

http://www.abs-canada.org/wp-content/uploads/2017/06/Copyright.jpg

Hak cipta adalah hak hukum, yang ada di banyak negara, yang memberikan pencipta hak eksklusif karya asli untuk menentukan apakah, dan dalam kondisi apa, karya asli ini dapat digunakan oleh orang lain.


Hak cipta berlaku dalam jangka waktu berbeda-beda dalam yurisdiksi yang berbeda untuk jenis ciptaan yang berbeda. Masa berlaku tersebut juga dapat bergantung pada apakah ciptaan tersebut diterbitkan atau tidak diterbitkan. Di Amerika Serikat misalnya, masa berlaku hak cipta semua buku dan ciptaan lain yang diterbitkan sebelum tahun 1923 telah kedaluwarsa. Di kebanyakan negara di dunia, jangka waktu berlakunya hak cipta biasanya sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun, atau sepanjang hidup penciptanya ditambah 70 tahun. Secara umum, hak cipta tepat mulai habis masa berlakunya pada akhir tahun bersangkutan, dan bukan pada tanggal meninggalnya pencipta.

https://en.wikipedia.org/wiki/Copyright

https://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta

Cybercrime

https://2.bp.blogspot.com/-N3NiWpvN_Rk/WvLvYUau4eI/AAAAAAAALIs/rgFbQCR4IC0DZpVhnLoLBgxBt_nsO9MPwCLcBGAs/s640/cyberCrime.jpg

Cybercrime adalah istilah yang mengacu pada aktivitas kejahatan yang dilakukan di dunia maya dengan menggunakan teknologi komputer atau jaringan komputer.Cybercrime lebih dikenal dengan kejahatan di dunia maya.

Kejahatan cybercrime dapat berupa penipuan e-commerce(jual beli onlne),pemalsuan cek,penipuan kartu kredit(carding),confidence fraud,pencurian identitas,pornografi,pembobolankomputer server tanpa otoritas,mencuri data rahasia,menyerang komputer menggunakan virus untuk menghancurkan sistem dam menghancurkan data.

– Cyber Terorism
Tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.

– Illegal Contents
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan cara memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap sebagai melanggar hukum atau menggangu ketertiban pada masyarakat umum, contohnya adalah penyebaran pornografi atau berita yang tidak benar.

– Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, seperti misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan secara berulang-ulang.

– Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya.

– Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Contoh dari tindak kriminal ini adalah Probing dan port.

– Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.

Contoh cybercrime

1.Pencurian dan penggunaan account internet milik orang lain.

Pencurian account ini berbeda dengan pencurian secara fisik karena pencurian dilakukan cukup dengan menangkap “user_id” dan “password” saja. Tujuan dari pencurian itu hanya untuk  mencuri informasi saja. Pihak yang kecurian tidak akan merasakan kehilangan. Namun, efeknya akan terasa jika informasi tersebut digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal tersebut akan membuat semua beban biaya penggunaan account  oleh si pencuri dibebankan kepada si pemilik account yang sebenarnya. Kasus ini banyak terjadi di ISP (Internet Service Provider). Kasus yang pernah diangkat adalah penggunaan accountcurian yang dilakukan oleh dua Warnet di Bandung.

2. Kejahatan kartu kredit yang dilakukan lewat transaksi online di Yogyakarta

Polda DI Yogyakarta menangkap lima carder dan mengamankan barang bukti bernilai puluhan juta, yang didapat dari merchant luar negeri. Begitu juga dengan yang dilakukan mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Bandung, Buy alias Sam. Akibat perbuatannya selama setahun, beberapa pihak di Jerman dirugikan sebesar 15.000 DM (sekitar Rp 70 juta).

Para carder beberapa waktu lalu juga menyadap data kartu kredit dari dua outlet pusat perbelanjaan yang cukup terkenal. Caranya, saat kasir menggesek kartu pada waktu pembayaran, pada saat data berjalan ke bank-bank tertentu itulah data dicuri. Akibatnya, banyak laporan pemegang kartu kredit yang mendapatkan tagihan terhadap transaksi yang tidak pernah dilakukannya.

http://masarwansaputra.blogspot.com/2012/01/jenis-dan-contoh-cybercrime.html

Cyber bullying

https://blogging.com/cyberbullying/

Bullying jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia berarti intimidasi, pelecehan, ancaman yang dilangsungkan baik secara verbal maupun fisik. Cyberbullying diartikan sebagai pelecehan dan penghinaan yang dilakukan pelaku (bully) kepada korban di dunia maya (internet)

Dari pengertian diatas dapat disimpulkan cyberbullying adalah intimidasi, pelecehan atau perlakuan kasar secara verbal secara terus menerus yang dilakukan di dunia maya.

https://mycyberbullying.wordpress.com/2014/05/25/pengertian-cyberbullying/

Cyberbullying dianggap valid bila pelaku dan korban berusia di bawah 18 tahun dan secara hukum belum dianggap dewasa.

Bila salah satu pihak yang terlibat (atau keduanya) sudah berusia di atas 18 tahun, maka dikategorikan sebagai cybercrime atau  cyber stalking / cyber harassment

Bentuk Cyber bullying

1.Flaming (perselisihan yang menyebar), yaitu ketika suatu perselisihan yang awalnya terjadi antara 2 orang (dalam skala kecil) dan kemudian menyebarluas sehingga melibatkan banyak orang (dalam skala besar) sehingga menjadi suatu permasalahan besar;

2.Harrasment (pelecehan), yaitu upaya seseorang untuk melecehkan orang lain dengan mengirim berbagai bentuk pesan baik tulisan maupun gambar yang bersifat menyakiti, menghina, memalukan, dan mengancam;

3.Denigration (fitnah), yaitu upaya seseorang menyebarkan kabar bohong yang bertujuan merusak reputasi orang lain;

4.Impersonation (meniru), yaitu upaya seseorang berpura-pura menjadi orang lain dan mengupayakan pihak ketiga menceritakan hal-hal yang bersifat rahasia;

5.Outing and trickery (penipuan), yaitu upaya seseorang yang berpura-pura menjadi orang lain dan menyebarkan kabar bohong atau rahasia orang lain tersebut atau pihak ketiga;

6.Exclusion (pengucilan), yaitu upaya yang bersifat mengucilkan atau mengecualikan seseorang untuk bergabung dalam suatu kelompok atau komunitas atas alasan yang diskriminatif;

7.Cyber-stalking (penguntitan di dunia maya), yaitu upaya seseorang menguntit atau mengikuti orang lain dalam dunia maya dan menimbulkan gangguan bagi orang lain tersebut.

Praktek Cyber bullying yang sering dilakukan :

1.Melakukan Missed call berulang – ulang

2.Mengirimkan email /sms berisi hinaan/ ancaman

3.Menyebarkan gosip yang tidak menyenangkan lewat sms, email, komentar di jejaring sosial (Path, Facebook, twitter)

4.Pencuri Identitas Online (membuat profile palsu kemudian melakukan aktivitas yang merusak nama baik seseorang)

5.Berbagi gambar pribadi tanpa ijin

6.Menggugah informasi atau video pribadi tanpa ijin

7.Membuat blog berisi keburukan terhadap seseorang

www.kejaksaan.go.id/uplimg/cyber_bullying%20final%20baru.ppt

Cyber Law

https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcSWaSf7CJ88ZnpWB4L3UIqCmEtYhfCys2S2fnhlzIMoQB30Jwi1

Cyberlaw adalah area hukum yang berhubungan dengan hubungan Internet dengan elemen teknologi dan elektronik, termasuk komputer, perangkat lunak, perangkat keras, dan sistem informasi (IS). Cyberlaw juga dikenal sebagai Hukum Cyber ​​atau Hukum Internet.

Cyberlaws mencegah atau mengurangi kerusakan skala besar dari aktivitas cybercriminal dengan melindungi akses informasi, privasi, komunikasi, kekayaan intelektual (IP) dan kebebasan berbicara terkait penggunaan Internet, situs web, email, komputer, telepon seluler, perangkat lunak dan perangkat keras, seperti sebagai perangkat penyimpanan data.

https://www.techopedia.com/definition/25600/cyberlaw

Cyber Law di Indonesia

UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik : Pasal 27,Pasal 28,Pasal 29

www.kejaksaan.go.id/uplimg/cyber_bullying%20final%20baru.ppt

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *