Literasi TIK adalah Kemampuan untuk menggunakan teknologi digital, alat komunikasi dan atau jaringan dalam :

Mendefinisikan (Define),

Mengakses (Access),

Mengelola (Manage),

Mengintergrasikan (integrate),

Mengevaluasi (evaluate),

Menciptakan (create), dan

Mengkomunikasikan (communicate)

informasi secara baik dan legal dalam rangka membangun masyarakat berpengatahuan.

Keuntungan dan kekurangan dalam literasi TIK

Keuntungan Penggunaan TIK secara umum antara lain :

1. Memudahkan orang dalam berkomunikasi dan memperoleh informasi
2. Membuka peluang bisnis baru
3. Mendorong tumbuhnya proses demokrasi
4. Meningkatkan kualitas dan kuantitas layanan public
5. Meningkatkan layanan informasi kesehatan jarak jauh (telemedicine)
6. Memperbaiki pendidikan melalui e-Learning
7. Memperkaya kebudayaan
8. Menunjang pertanian
9. Menciptakan lapangan kerja

Dampak Negatif yang ditimbulkan dengan Penggunaan TIK antara lain :

1. Pelanggaran Hak Cipta
Hak cipta adalah hak bagi seseorang/kelompok atas sebuah hasil ciptaan untuk mengumumkan atau memperbanyak hasil ciptaannya atau memberi izin pada pihak lain untuk mengumumkan, memperbanyak, menggunakan karya ciptaannya. Hak cipta dilindungi UU No. 19 tahun 2002 tentang hak cipta. Pelanggaran yang terjadi antara lain : pembajakan (CD Program, VCD, DVD yang berisi karya berupa lagu, film). Contoh : Pembajakan Windows XP home editon yang harganya Rp 800.000 digandakan dan dijual dengan harga 15.000 perkeping. Hal ini jelas akan merugikan pemegang hak cipta, karena :
b. mengurangi jumlah uang untuk riset dan pengembangan
c. mengurangi penyediaan produk penunjang teknis local
d. mengurangi kemampuan penyaluran program komputer yang sudah ditingkatkan mutunya
e. merugikan perekonomian setempat karena berkurangnya hasil penjualan penyalur resmi akhirnya mengurangi penghasilan dan kesempatan kerja

2. Cybercrime
Cybercrime adalah kejahatan atau tindakan melawan hokum yang dilakukan seseorang dengan menggunakan sarana computer atau yang dilakukan di dunia maya/internet. Ciri-cirinya :
a. Kejahatan lintas Negara
b. Sulit menentukan yurisprudensi hokum yang berlaku
c. Dilakukan secara illegal, tanpa hak dan tidak etis
d. Menggunakan computer dan internet
e. Mengakibatkan kerugian yang lebih besar
f. Pelaku memahami dengan baik computer dan internet serta program-programnya
Bentuk-bentuk Cybercrime antara lain :
a. Unautorized access
b. Illegal contents
c. Data Forgery
d. Cyber Espionage
e. Cyber sabotage and extortion
f. Offense against intellectual property
g. Infringements of privacy
h. Phishing
i. Carding

3. Penyebaran Virus Komputer
Virus computer adalah program kecil yang mempunyai kemampuan menggandakan dirinya sendiri dan bersifat mengganggu serta merusak program computer ahkan computer yang terinfeksi olehnya. cirinya : berukuran sangat kecil, mempunyai kemampuan menggandakan diri, membutuhkan korban agar tetap hdiup, membutuhkan medium untuk menyebar, seperti email, disket, flasdisk dan sebagainya. Biasanya ektensi yang digunakan adalah exe dan scr.
Kerugian yang ditimbulkan antara lain :
a. rusaknya program computer
b. rusaknya hardware computer
c. hilangnya data

4. Pornografi : Penyebaran gambar maupun video porno banyak terjadi di internet, dan cukup sulit untuk diproteksi, meskipun ada software untuk memblokir beberapa situs porno, tapi ternyata hanya masih marak terjadi pornografi diinternet maupun penjualan VCD porno.

5. Perjudian : internet juga lumayan marak untuk ajang perjudian

6. Penipuan : ini marak terjadi terutama lewat SMS maupun telpon yang menyatakan telah memenangkan undian berhadiah sejumlah puluhan juta, tetapi kita disuruh transfer sejumlah uang tertentu sebagai pajak hadiah.

7. Mempermudah masuknya budaya asing yang negatif

8. Mendorong tindakan konsumtif dan pemborosan dalam masyarakat

9. Mendorong kekejaman dan kesadisan terutama lewat tayangan televisi

Dikutip dari :

http://tik-mrwindu.blogspot.com/2009/04/dampak-negatif-penggunaan-teknologi.html?m=1

http://tik-mrwindu.blogspot.com/2009/04/dampak-negatif-penggunaan-teknologi.html?m=1